Elektronik Perizinan Terpadu Satu Pintu (E-PTSP)
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PROV. KALIMANTAN TIMUR
Persyaratan Perizinan :
Perizinan Online
1. FLyover
Persyaratan
2. Izin Konstruksi Pada Sumber Daya Air Pada Wilayah Kewenangan Provinsi
Persyaratan
3. Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian Pada SMK Negeri
Persyaratan
4. Izin Penambahan dan Perubahan Program Keahlian Pada SMK Swasta
Persyaratan
5. Izin Pendirian SLB Negeri
Persyaratan
6. Izin Pendirian SLB Swasta
Persyaratan
7. Izin Pendirian SMA Negeri
Persyaratan
8. Izin Pendirian SMA Swasta
Persyaratan
9. Izin Pendirian SMK Negeri
Persyaratan
10. Izin Pendirian SMK Swasta
Persyaratan
11. IZIN PENETAPAN UNIT PENGELOLA DARAH KELAS UTAMA PADA RUMAH SAKIT PEMERINTAH
Persyaratan
12. Izin Pengalihan Alur Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi
Persyaratan
13. Izin Perlintasan/Crossing
Persyaratan
14. izin Underpass
Persyaratan
15. Lisensi Arsitek
Persyaratan
16. Pelaporan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri Sampai Dengan Kapasitas 500 kW (SKTP)
Persyaratan
17. Pemutakhiran Izin Pendirian SLB Negeri
Persyaratan
18. Pemutakhiran Izin Pendirian SLB Swasta
Persyaratan
19. Pemutakhiran Izin Pendirian SMA Negeri
Persyaratan
20. Pemutakhiran Izin Pendirian SMA Swasta
Persyaratan
21. Pemutakhiran Izin Pendirian SMK Negeri
Persyaratan
22. Pemutakhiran Izin Pendirian SMK Swasta
Persyaratan
23. PENCABUTAN IZIN LIMBAH B3
Persyaratan
24. Pencabutan Perizinan dan Non Perizinan
Persyaratan
25. Pengalihan Jalan Milik Provinsi
Persyaratan
26. Penutupan SLB Negeri
Persyaratan
27. Penutupan SLB/SKh Swasta
Persyaratan
28. Penutupan SMA Negeri
Persyaratan
29. Penutupan SMA Swasta
Persyaratan
30. Penutupan SMK Negeri
Persyaratan
31. Penutupan SMK Swasta
Persyaratan
32. Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan Skala Kecil (Kapasitas Produksi dibawah 2000 M2)
Persyaratan
33. Perizinan Berusaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri dengan Kapasitas Diatas 500 kW (IUPTLS)
Persyaratan
34. Perluasan Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH) Skala Kecil dan Menengah
Persyaratan
35. PERSETUJUAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP DELH DAN/ATAU DPLH
Persyaratan
36. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Non Berusaha
Persyaratan
37. Persetujuan Pengalihan Alur Sungai Pada Wilayah Sungai Kewenangan Provinsi
Persyaratan
38. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Fasilitas Umum Bersifat Non Komersial untuk Luas Maksimal 5 Hektar
Persyaratan
39. Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan Rakyat (Peraturan Perundang-Undangan dibidang Pertambangan yang dimohon Perseorangan/Koperasi)
Persyaratan
40. Persetujuan Perubahan Penggunaan Mesin Utama Produksi
Persyaratan
41. Perubahan Perizinan dan Non Perizinan
Persyaratan
42. REKOMENDASI PENGUMPULAN UANG DAN BARANG (PUB)
Persyaratan
43. REKOMENDASI GUBERNUR PENGUMPULAN LIMBAH B3 SKALA NASIONAL
Persyaratan
44. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi untuk izin usaha perkebunan integrasi (IUP) yang diterbitkan Bupati / Walikota
Persyaratan
45. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi untuk izin usaha perkebunan untuk pengolahan (IUP-P) yang diterbitkan Bupati/Walikota
Persyaratan
46. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan perkebunan provinsi untuk izin usaha untuk izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) yang diterbitkan Bupati/Walikota
Persyaratan
47. Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK)
Persyaratan
48. Rekomendasi Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum (REKOM-WUPTL)
Persyaratan
49. Rekomendasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan
Persyaratan
50. Rekomendasi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan
Persyaratan
51. REKOMENDASI UNDIAN GRATIS BERHADIAH (UGB) SKALA PROVINSI
Persyaratan
52. Rekomendasi/Pertimbangan Tukar Menukar Kawasan Hutan
Persyaratan
53. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Kab/Kota dalam Provinsi Non Perintis (Ferry Penyeberangan)
Persyaratan
54. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai Danau Lintas Antar Kab/Kota dalam Provinsi
Persyaratan
55. Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Sungai Danau Lintas Antar Kab/Kota dalam Provinsi di Bawah 7GT
Persyaratan
56. SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP - DOKUMEN ANDAL DAN RKL - RPL (BARU)
Persyaratan
57. SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP - ANDAL DAN RKL-RPL
Persyaratan